PERIZINAN

OSS

Waktu pengerjaan 2-3 hari kerja

1.499K
  • OSS Account
  • NIB berlaku sebagai Perizinan Tunggal
  • Free Draft Perjanjian Kerjasama
  1. OSS Account
  2. NIB (nomor induk berusaha) yang berlaku sebagai SNI dan SJPH
  3. Kami juga memberikan free draft perjanjian kerjasama
  1. FC/softcopy KTP dan NPWP semua pendiri
  2. Akta pendirian dan SK Kemenkumham beserta perubahan (jika ada)
  3. NPWP perusahaan
  4. Surat sewa menyewa (jika lokasi sewa) atau sertifikat tanah (jika lokasi milik sendiri)

Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Waktu pengerjaan 14 hari kerja

1.499K
  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  • Sertfikat Elektronik (E-faktur)
  1. SPPKP (surat pengukuhan pengusaha kena pajak)
  2. Sertfikat elektronik (e-faktur)
  1. FC/softcopy KTP dan NPWP serta KK semua pendiri
  2. Alamat lokasi, denah, foto kantor (tampak depan & dalam). Jika virtual office melampirkan foto kantor workshop (boleh rumah) serta foto kantor virtual office
  3. Surat sewa menyewa (jika lokasi sewa) atau sertifikat tanah (jika lokasi milik sendiri)
  4. IMB lokasi usaha
  5. SPT tahunan direktur/direktur utama (jika ada)
  6. Melampirkan bukti bayar / setor PPH pasal 4(2) atas sewa bangunan (jika sewa)
  7. Semua legalitas lengkap perusahaan seperti akta pendirian & SK kemenkumham dan perubahan (jika ada), NPWP & SKT pajak, izin lokasi, izin usaha dan NIB

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) & SKT Pajak

Waktu pengerjaan 5 hari kerja

749K
  • NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  • SKT Pajak
  1. NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  2. SKT (surat keterangan terdaftar pajak)
  1. FC/softcopy KTP dan NPWP direktur/direktur utama (jika ada)
  2. Akta pendirian dan SK Kemenkumham beserta perubahan (jika ada)
  3. Surat sewa menyewa (jika lokasi sewa) atau sertifikat tanah (jika lokasi milik sendiri)

Pengurusan SBUJK, KTA & SKA

Waktu pengerjaan 10 hari kerja

  • SBUJK
  • SKA
  • KTA

Seluruh legalitas perusahaan

Selain pengurusan perizinan badan usaha & perorangan, kami juga mengurus pengurusan lainnya seperti :

  1. Pendirian badan usaha seperti PT, CV, yayasan dan lain-lain.
  2. Perubahan akta notaris perusahaan dan layanan notaris lainnya.

Untuk informasi mengenai hal tersebut silahkan hubungi tim kami

Minta Penawaran

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)