Tips Buat Izin Usaha Mudah dan Cepat

Tips Buat Izin Usaha Mudah dan Cepat

Izin usaha, Jika Anda ingin mengetahui cara buat izin usaha dengan mudah maka Anda harus mengetahui apa itu perizinan dahulu. Perizinan usaha ditetapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Perizinan Pengawasan di Bidang Usaha. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa setiap bisnis di Indonesia dapat mengajukan izin dengan lancar, legal, dan terstruktur.

Praktik Izin usaha di Indonesia diperlukan untuk setiap kegiatan usaha oleh usaha kecil dan menengah serta usaha skala besar, termasuk perusahaan penanaman modal asing . Memiliki lisensi bisnis mengidentifikasi bisnis Anda dan operasinya sebagai sah dan diizinkan oleh otoritas yang sesuai.

Izin Usaha diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka perusahaan penanaman modal asing (PMA). Izin Usaha diterbitkan sebagai izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha komersial di bidang perdagangan barang dan jasa.

Daftar Isi :

Klasifikasi pembuatan izin usaha

  • Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha .
  • Perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur di luar sektor minyak, gas, dan panas bumi harus memiliki izin usaha industri.

Persyaratan izin usaha

Jika Buat Izin usaha tetap akan diberikan kepada PMA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah di produksi
  • Memenuhi batas waktu yang diberikan (3 tahun)

Tips Buat Izin Usaha Mudah dan Cepat

Tips Buat Izin Usaha Mudah dan Cepat

Untuk membuat izin usaha yang mudah, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan seperti:

#1. Mengetahui Prosedur Aplikasi

  • Seorang PMA dapat mengajukan permohonan izin tetap kepada Kepala BKPM atau BKPMD (BKPM wilayah/provinsi). Tergantung izin penanaman modal asing, apakah akan diterbitkan oleh BKPM atau BKPMD. Itu juga tergantung pada domisili perusahaan.
  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di kantor BKPM atau BKPMD dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Petugas BKPM atau BKPMD akan memeriksa semua berkas dan kelayakan serta kelengkapan permohonan, serta menerbitkan sertifikat izin tetap.

#2. Menyiapkan Persyaratan Pembuatan Izin Usaha

  • Salinan persetujuan izin untuk investasi
  • Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya.
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP dan TDP.
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik gedung.
  • Fotokopi KTP dan Paspor atau KITAS untuk WNA.
  • Izin UU Gangguan dan Izin Lokasi (SITU)
  • Daftar Peralatan Kantor dan Peralatan Industri
  • Struktur organisasi perusahaan

Berdasarkan peraturan baru dari awal tahun 2015 semua perusahaan asing baru dan perusahaan asing yang sampai saat ini masih belum memiliki izin usaha perlu memiliki audit keuangan sebelum mereka dapat mengajukan permohonan izin usaha tetap dan juga izin terkait lainnya (izin impor, dll. .) yang sangat penting bagi banyak perusahaan.

Peraturan baru ini ingin memastikan semua investor asing merealisasikan rencana investasinya dan tidak hanya menyampaikan rencana investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya di atas kertas, yang sering terjadi di masa lalu.

#3. Menjalankan Pemrosesan waktu dan validitas

  • Proses untuk buat izin usaha tetap memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja.
  • Izin usaha permanen untuk PMA berlaku selama 30 tahun.

#4. Mengajukan Permohonan Buat Izin Usaha 2020 dengan OSS

Untuk mempermudah dan mengefektifkan proses perizinan berusaha di Indonesia, pemerintah telah menerapkan apa yang disebut dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan OSS, semua badan usaha harus mendaftar secara online. Setelah selesai melakukan registrasi di OSS, setiap pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) satu hari setelah registrasi, dengan syarat dokumen yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Lisensi Bisnis juga akan diberikan bersama NIB jika bisnis Anda tidak memerlukan lisensi lain, yang bergantung pada sektor bisnis yang dijalankan perusahaan Anda.

#5. Buat Izin Usaha di Akulegal

Mendirikan perusahaan adalah langkah pertama untuk memperluas operasi bisnis Anda di Indonesia. Ada banyak opsi yang dapat dipilih oleh pemilik bisnis, tetapi jenis yang paling umum adalah Perusahaan Lokal/Asing atau Kantor Perwakilan. Masing-masing memiliki manfaatnya, dan satu mungkin lebih cocok untuk Anda berdasarkan tujuan ekspansi bisnis dan usaha Anda.

Segera konsultasikan tentang izin usaha dan buat izin usaha Anda kepada AKULEGAL, Jasa pembuatan perizinan perusahaan di Bekasi, Jakarta, pulau jawa, sulawesi, kalimantan dan segala daerah indonesia pada umumnya dan pada khususnya. Kami siap membantu menangani seluruh keperluan anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Lihat juga tautan lainnya:
Perusahaan Pembuatan PT Jakarta Timur
Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta
Perusahaan Pendirian Lembaga Perusahaan Depok
Biro Jasa Pendirian PT Jakarta Timur
Biro Jasa Pembuatan Lembaga Perusahaan Jakarta
Biro Jasa Pengurusan PT Bogor
Perusahaan Pendirian PT Jakarta Pusat
Jasa Izin Usaha Jakarta Proses Cepat Tanpa Ribet

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)