Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat

Daftar Isi :

Jenis Surat Izin Usaha yang Berlaku di Indonesia

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat, Berbisnis dan mengoptimalkan usaha sendiri ialah salah satu aspek ekonomi yang sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah mau agar masyarakatnya dapat menjadi wirausaha agar dapat memberikan pengaruh positif kepada masyarakat di sekitarnya juga.

Tapi untuk mengawali usaha sendiri, perizinan ialah salah satu hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh setiap pelaku usaha. Tiap usaha membutuhkan perizinan dari instansi yang berwajib layak dengan tipe usahanya, baik itu pendirian PT ataupun CV.

Perijinan usaha menjadi sebuah aspek dimana kita sebagai pemilik usaha patut memilikinya. Memiliki ijin usaha dapat memberikan pengaruh yang positif, memberikan manfaat bagi Anda sendiri dan orang di sekitar Anda.

Berikut ini ialah sebagian tipe perizinan dasar yang patut dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk mengawali usahanya.
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Kepemilikan ijin usaha seperti Surat Keterangan Alamat Perusahaan menjadi penting sebagai pertanda kejelasan lokasi usaha yang dibangun. Untuk individu perlu memiliki KTP meskipun untuk usaha perlu memiliki SKDP. Lazimnya itu sendiri dikeluarkan oleh kelurahan setempat dengan seizin lurah. Tapi kalau lokasi usaha berada di pedesaan, maka kepala desa yang akan mengeluarkan izin tersebut.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nama Nomor Pokok Wajib Pajak rasanya sudah tidak aneh lagi di alat pendengar masyarakat Indonesia. Semenjak sebagian tahun lalu, pemerintah mengalakkan program NPWP agar seluruh orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri patut memilikinya agar dapat membayar pajak yang perlu mereka bayarkan.

Saat terkait dengan usaha patut dimiliki. Dengan memiliki NPWP, maka pengusaha patut membayarkan pajak yang terkait dengan usahanya. NPWP juga menjadi pertanda kalau pengusaha sudah ikut dalam gerakan patut bayar pajak.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Itu banyak hal yang patut diurus saat mau membangun usaha, pemerintah Indonesia membuat terobosan dengan meluncurkan Nomor Induk Berusaha. Kepemilikan NIB akan mempermudah pelaku usaha agar tidak perlu lagi membuat sebagian izin usaha lain secara terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Karena NIB ialah identitas berupaya dan dapat diterapkan untuk menerima Izin Usaha dan izin komersial atau operasional.

pada dasarnya Nomor Induk Berusaha akan mempermudah dalam membuka usaha. Tapi perlu diingat, kalau ada penyimpangan usaha, maka pemerintah dapat menarik NIB dan tidak dapat membangun usaha lagi. Jadi jangan sampai menyalahgunakan kepercayaan pemerintah.

4. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan ialah surat izin usaha yang diperlukan agar dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Bagi setiap usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan pastinya patut memiliki SIUP. ini dikeluarkan oleh pemerintah tempat yang menjadi alamat tempat usaha tersebut berada. Tanpa adanya, maka usaha tersebut masih belum dibolehkan untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Ada seperti itu banyak format usaha, namun banyak pula yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan yang berada di sekitar usaha tersebut. Untuk itu diperlukan izin bernama Mengenai Imbas Lingkungan. Kepemilikan AMDAL tentu sudah membuktikan bahwa sudah terlebih dahulu tercipta kajian mengenai pengaruh yang nantinya akan tercipta dari usaha yang berdiri di sana. Tapi perlu diingat, AMDAL hanya diterapkan untuk menganalisa, bukan ialah surat izin untuk membangunkan usaha kalau memang usaha tersebut dapat mempengaruhi lingkungan.

6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepemilikan IMB juga penting, sebab tidak hanya rumah yang memerlukannya, Izin Mendirikan Bangunan juga perlu dimiliki oleh para pengusaha yang mau membangun gedung tempat usahanya sendiri. Dengan adanya IMB, maka bangunan tersebut berarti sudah memenuhi prasyarat administratif dan teknis yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku sehingga bangunan tersebut untuk layak untuk ditempat.

Baca Juga : Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Barat

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat

Ragam Usaha Yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

jenis-jenis usaha apa saja yang ada pada SIUP atau dikontrol dalam surat izin usaha perdagangan tentunya memiliki ketentuan agar pengusaha tersebut memiliki legalitas dalam melaksanakan bisnis dagangnya.

Saat ini telah banyak ragam usaha yang tersebar di dunia, pelbagai ragam usaha pastinya akan memiliki surat izin usaha yang di tetapkan dengan ketentuan tempat masing-masing.

Tetapi yang sepatutnya anda kenal tak semua ragam usaha membutuhkan surat izin usaha. Maka dari itu mengetahui ragam-ragam usaha dalam SIUP sama pentingnya supaya bisnis yang kelak telah berjalan tak menemui kendala.

Dengan begitu setiap pelaku bisnis sebaiknya memahami apa saja jenis usaha yang diwajibkan memiliki surat izin dan berikut ini merupakan ragam usaha yang tertuang dalam Surat Izin Usaha Perdagangan

1. Bidang usaha pertanian, perkebunan dan perikanan

Pada bidang usaha pertanian ini memiliki banyak ragam usaha yang tercakup didalamnya dan diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha.
Adapun yang termasuk dalam lingkup dari usaha pertanian diantaranya merupakan:

1. Peternakan dalam skala besar
2. Perikanan
3. Kehutanan
4. Perkebunan

Misalkan saja anda memiliki usaha tambak yang begitu luas dan memiliki penghasilan diatas rata-rata maka dalam hal ini anda sepatutnya membuatkan SIUP untuk usaha hal yang demikian.

2 Bidang usaha pertambangan

Untuk usaha pertambangan ini memang sangat di perhatikan karena berkaitan dengan alam atau lingkungan yang cukup rentan memberi pengaruh kehidupan masyarakat disekitarnya.

Sampai saat ini masih banyak juga usaha pertambangan yang ilegal tanpa surat izin namun mereka terus beroperasional meskipun kadang sepatutnya sembunyi-sembunyi dari petugas ketertiban.

Bidang usaha pertambangan ini meliputi usaha galian tanah, galian pasir, pembuatan bata dan juga pengambilan batu alam. Telah jelas bahwa usaha pertambangan akan mengambil banyak material dari lokasi atau tempat yang terkadang hanya dimanfaatkan tanpa adanya keabsahan perizinan.

3. Bidang usaha kontruksi atau pembangunan

Apa saja yang termasuk dari bidang usaha kontruksi ini diantaranya seperti usaha kontruksi bangunan, jalan raya, jembatan dan pengairan.

Biasanya yang masih banyak melaksanakan pelanggaran merupakan dalam usaha pengairan diperbandingkan dengan ragam usaha konstruksi pada bidang yang lain.

4. Bidang usaha perdagangan eskpor import

Bisnis yang satu ini memang sangat banyak ragamnya sehingga kategori yang termasuk membutuhkan surat izin usaha juga memiliki ketentuan masing masing.

Bidang usaha perdagangan saat ini memang telah berkembang cepat. Adapun untuk ragam usaha yang di haruskan membuat surat izin diantaranya merupakan retailer (usaha perdagangan kecil), agen, grosir dan lebih utama yang bertaraf usaha eksport import.

5. Bidang usaha jasa keuangan

Saat ini banyak ragam bidang usaha jasa keuangan yang merambah di tempat tempat karena transaksi finansial masyarakat yang telah sangat tinggi.

Kemudian hal-hal yang menyangkut problem keuangan telah pasti cukup riskan dan sepatutnya memiliki surat izin usaha yang resmi dan berbadan peraturan. Untuk ragam usaha di bidang jasa keuangan diantaranya merupakan Asuransi, Finance, Koperasi dan Perbankan.

6. Usaha Bidang Pariwisata dan Travel

Sektor pariwisata belakangan ini sangat dilihat oleh pemerintah karena ikut berperan dalam meningkatkan sumber pemasukan disuatu tempat.

Liburan tergolong memiliki aset begitu tinggi meskipun ragam usaha ini dapat dijalankan secara perorangan atau kategori. Dengan begitu bidang pariwisata ini termasuk dalam jenis-jenis usaha yang sepatutnya memiliki SIUP.

Sebagian bisnis yang meliputi bidang pariwisata diantaranya merupakan jasa agen perjalanan tamasya, jasa konsultan pariwisata, jasa biro perjalanan tamasya, jasa pramuwisata dan serta agen tour dan travel lainnya.

Baca Juga : Jasa Perizinan Usaha Jakarta Barat

Hubungi Kami

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Barat

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)