Jasa Perizinan Usaha Tangerang

ketahui perizinan lebih lanjut

Jasa Perizinan Usaha Tangerang, Dalam mendirikan badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal. 

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Daftar Isi :

Macam-Macam Kelengkapan Izin Usaha

Jasa Perizinan Usaha Tangerang

Pembuatan PT di Indonesia 2021, Berikut prosedurnya!

Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan.

Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan  nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib pajak baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah wajib pajak tinggal.

Dengan adanya NPWP ini petugas perpajakan bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban anda dalam membayar pajak ke negara sudah dipenuhi atau belum.

3. Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya.

Tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah surat yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha per seorangan maupun yang telah berbentuk badan usaha sebagai bukti yang menyatakan bahwa ijin serta legalitas dari usaha yang kalian jalankan adalah legal.

Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

5. Surat Izin Prinsip

Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.

Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Untuk memperoleh surat IP ini silahkan anda datangi Badan Perijinan Terpadu yang ada di tingkat kabupate, kota atau provinsi dimana usaha anda didirikan.

Baca Juga Jasa Pendirian Yayasan di Tangerang

6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

Untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM.

Untuk memperoleh surat SIUI ini berbeda beda di setiap daerah di indonesia, sehingga bila anda ingin membuat surat SIUI ini sebaiknya silahkan anda gali informasi mengenai apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIUI ini di daerah anda, atau jika masih bingung anda bisa langsung datang dan menanyakan semua syarat yang dibutuhkan di kantor pelayanan perijinan terpadu.

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP terdiri atas tiga kategori yaitu :

  1. SIUP Mikro, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 50 juta di luar tanah dan bangunan
  2. SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 50 juta – 500juta di luar tanah dan bangunan.
  3. SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 500 juta s/d Rp. 10 Milyar di luar tanah dan bangunan.
  4. SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 10 Milyar juta di luar tanah dan bangunan.

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan.

Untuk bisa memperoleh Tanda Daftar Perusahaan silahkan anda datangi kantor Dinas Industri dan Perdagangan yang ada di kabupaten atau kota dimana domisili perusahaan tersebut berada.

9. Tanda Daftar Industri (TDI)

Surat TDI merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.

10. Surat izin gangguan ( HO )

Surat izin gangguan HO ialah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.

Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah.

Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.

Baca Juga Jasa Pendirian CV di Tangerang

Berkeinginan membuat salah satu dari ijin usaha  di atas namun memiliki banyak kesibukan dan tidak memiliki banyak waktu, anda dapat mempercayakan kepada kami Akulegal Jasa Perizinan Usaha Tangerang.

Baca Juga Jasa Pendirian PT di Tangerang

Hubungi Kami

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.Jasa Perizinan Usaha Tangerang

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepadaAKULEGAL, Jasa Perizinan Usaha Tangerang. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email:admin@akulegal.com
Web:https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat:Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)