Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara

Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara, UMKM yang didirikan baiknya langsung mengurus Surat Izin, sebab dengan surat izin mereka bisa membuktikan bahwa usaha UMKM itu benar-benar sah. Apalagi jika UMKM mau menyasar para konsumen dari kalangan atau negara muslim mesti mengurus label halal dari MUI bisa lebih menambah poin jual secara khusus umat muslim akan merasa aman menerapkan produk tersebut.

Terkait perihal biaya mengurus Surat Izin seperti diucapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) perizinan akan diberi secara gratis.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014 perihal perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah menghapus seluruh biaya perizinan UMKM. Semua biaya akan ditanggung APBN atau APBD.

Pelaksana UMKM cukup mengurus Surat Izin gangguan (HO) serta izin mendirikan bangunan (IMB). Bukan hanya 2 surat izin di atas saja, ada sebagian surat izin yang pengurusannya gratis, yaitu : Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, Izin Usaha Industri atau IUI, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, Tanda Daftar Industri atau TDI

Daftar Isi :

Pengertian Izin Usaha Mikro Kecil

Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara

Izin usaha mikro kecil atau acap kali disingkat dengan IUMK merupakan surat keaslian yang diberikan terhadap pelaku usaha dalam format izin usaha mikro dan kecil.

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini diatur di Permenkop UKM No 2/2019. Peraturan untuk IUMK terkini ini menegaskan pula bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian aturan dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Diceritakan pula pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau Usaha Kecil perorangan dan izin usaha ini bisa diterapkan untuk menjalankan aktivitas usaha serta pengajauan Izin Komersial atau Izin Operasional. Mengenai dokumen prasyarat untuk mengajukan IUMK melalui cara OSS, yang kami ketahui sejauh ini merupakan cukup memasukkan data KTP dan NPWP pelaku usaha.

Yang penting untuk diketahui untuk pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan dan keamanan nasional patut memenuhi prasyarat/janji layak dengan ketetapan aturan perundang-undangan.

Dasar hukum untuk IUMK

1. Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detil dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.

2. Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detil dicantumkan dalam Info Negara RI Tahun 2014 No. 1814.

3. Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

4. Perjanjian Kerja Sama dalam wujud Kerja Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Tempat, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara

Keunggulan Memiliki IUMK

Ada beberapa profit yang dapat Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini merupakan profit yang akan Anda dapatkan.

1. Mendapat kepastian perlindungan regulasi dalam usaha cocok dengan lokasi yang sudah ditentukan.

2. Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi ataupun dari daerah.

3. Mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai institusi keuangan bank ataupun non-bank.

4. Mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.

5. Mendapat pengakuan yang resmi dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi.

6. Menunjang para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga dapat bermanfaat untuk kemajuan usahanya.

7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tak memiliki IUMK.

kepemilikan IUMK sungguh-sungguh penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena salah satu yang menjadi persoalan perkembangan UMKM di Indonesia merupakan tak memiliki surat izin yang pasti sehingga usaha tak dapat berkembang dan tak memiliki payung regulasi.

Kepemilikan surat izin usaha mikro dan kecil juga mensupport para pelaku usaha untuk sadar pajak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengoptimalkan usahanya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan usahanya.

Persyaratan IUMK

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

1. Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang terkait dengan pembangunan usaha

2. Fotokopi dan dokumen KTP orisinil

3. Fotokopi dan dokumen KK orisinil

4. 2 lembar foto berukuran 4×6 cm

5. Foto daerah usaha

6. Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan: sekiranya milik sendiri (fotokopi surat kepemilikan tanah/bangunan),sekiranya sewa (fotokopi surat perjanjian sewa menyewa)

7. Materai 6.000

Perlu dicatat sekiranya ditemukan ketidak cocokan antara data, karenanya sebaiknya diurus khususnya dahulu. Misalnya sekiranya alamat yang tercantum di KTP dan KK masih alamat lama dan berbeda dengan alamat usaha. Karena pemilik usaha diharapkan mencantumkan lokasi usaha yang cocok dengan data kependudukan di KTP.

Selain itu, pembuatan surat IMUK ini cuma-cuma alias tak dipungut tarif. Biaya hal yang demikian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Tempat.

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara

Hubungi Kami

Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Biro Jasa Izin Usaha Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)