Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara

Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara. Membangun usaha kian hari kian mudah di Indonesia. Hal ini dikarenakan munculnya bermacam figur bisnis yang ditunjang juga dengan kemajuan teknologi sehingga memungkinkan ini semua terjadi.

Tapi tetap saja, ada hukum-hukum yang dijadikan dan dipakai untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan. Salah satunya merupakan daftar izin usaha yang diperlukan saat berkeinginan mempunyai perusahaan. Banyak sekali ragam izin usaha yang ada di Indonesia dan dapat memakai online single submission.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dipakai untuk membuktikan bahwa kau dapat melakukan kegiatan perdagangan. Bagi tiap wirausaha/pengusaha, tentunya wajib mempunyai SIUP. Yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Tanpa mempunyai SIUP, kau pastinya tak dapat melakukan kegiatan perdagangan.

Daftar Isi :

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan jenis surat izin yang secara khusus ditujukan bagi para pelaku bisnis perdagangan. Usaha yang termasuk dalam klasifikasi bisnis perdagangan mempunyai ciri adanya beraneka ragam kegiatan transaksi barang atau jasa. Kegiatan transaksi itu di antaranya merupakan sewa beli, jual beli, ataupun sewa menyewa yang disertai dengan adanya imbalan.

Bagus pengusaha lama ataupun calon pengusaha baru patut mempunyai dokumen perizinan ini. Hal ini pening karena menjadi salah satu dokumen penting yang diwajibkan bagi perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan supaya keberadaan kegiatan usaha Anda bisa menerima izin untuk melaksanakan bisnis perdagangan.

Untuk membuat SIUP tidak wajib menjadi pedagang skala besar atau skala global. Meskipun masih pedagang regional dalam skala kecil disarankan untuk mengurus SIUP. Karena telah ada kebijakan yang mengatur bahwa tiap-tiap perusahaan, koperasi, persekutuan ataupun perusahaan perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan patut melaksanakan pengurusan SIUP yang dikeluarkan menurut domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.

Bukan tanpa alasan, SIUP juga berperan sebagai dokumen yang menjamin sebuah usaha dilindungi sepenuhnya oleh negara, sekalian sebagai bukti bahwa usaha yang dimiliki sah di mata hukum. Di kesempatan mendatang, SIUP bisa menjadi prasyarat pengusaha untuk melaksanakan pameran, kegiatan ekspor dan impor, serta meniru lelang atau tender.

Dasar Hukum Surat Izin Usaha Perdagangan

1. Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

2. Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

3. Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.

4. Peraturan Menteri Perdagangan No.14/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.

5. Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Aturan yang demikian mewajibkan perihal penerbitan SIUP bagi tiap-tiap pelaku usaha di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, tiap-tiap pengusaha, baik berskala mikro, kecil, menengah, ataupun besar, mempunyai keharusan untuk mengerjakan pengurusan SIUP. Apalagi, pemerintah telah memberi kemudahan dalam pelaksanaan pengurusannya.

Baca Juga Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha di Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara antara lain:

1. Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dilaksanakan akan mendapatkan perlindungan dari undang-undang. Adanya perlindungan tersebut bertujuan supaya usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Kalau dikemudian hari terjadi sengketa, karenanya SIUP dapat diwujudkan sebagai pegangan keabsahannya.

2. Dengan memiliki SIUP, karenanya seorang pengusaha akan dimudahkan disaat menjalankan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan disaat mengikuti lelang atau tender.

3. Bagi bisnis ekspor-impor mesti memiliki SIUP

4. Dari pengertian SIUP menejelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, karenanya secara otomatis usaha tersebut memiliki kredibilitas yang terpercaya sebab diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini karenanya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dimulai oleh pengajuan administrasi perusahaan yang berharap didirikan. Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda seharusnya khususnya dulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Syarat administrasi untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan menurut tipe atau wujud usaha yang dilaksanakan.

Secara garis besar, persyaratan tersebut dibagi menjadi:

1. Perseroan Terbatas

Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) memiliki persyaratan sebagai berikut untuk pembuatan SIUP:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya adalah seorang wanita.

c. Fotokopi NPWP

d. Surat Keterangan Domisili atau SITU

e. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

f. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

g. Surat Izin Gangguan (Ho)

h. Izin Prinsip

i. Neraca Perusahaan

j. Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)

k. Materai 6000

l. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

2. Koperasi

Sementara itu, bagi lembaga yang berbentuk koperasi, syarat-syaratnya adalah:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.

b. Fotokopi NPWP.

c. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.

d. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.

e. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)

f. Neraca Koperasi

g. Materai senilai Rp6000

h. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (2lembar).

i. Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika ternyata usaha Anda akan menghasilkan limbah.

3. Perusahaan Individu/ Perseorangan

Persyaratan yang diperlukan untuk SIUP perusahaan individu antara lain adalah:
a. Fotokopi identitas (KTP) pemilik usaha

b. 2 lembar foto 4×6 pemilik perusahaan/ penanggung jawab/ direktur perusahaan

c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) menyesuaikan dengan tempat domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah

d. Materai Rp 6000

e. Fotokopi NPWP dengan nama perusahaan

f. Surat Izin yang ada hubungannya dengan perusahaan

g. Neraca Badan Usaha

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

perusahaan perseroan terbuka syarat pembuatan SIUP adalah sebagai berikut:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.

b. Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka

c. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.

d. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.

e. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.

f. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar).

Baca Juga Jasa Pendirian CV di Jakarta Utara

Jika daerah aktivitas usaha bukan milik sendiri, kamu maka seharusnya melengkapi dokumen surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa.

Hubungi Kami

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Perizinan Usaha Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)