Biro Pembuatan Izin Usaha Depok

Biro Pembuatan Izin Usaha Depok, Dengan mempunyai IUMK pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian peraturan dan sarana pemberdayaan dari pemerintah Pengusaha yang mengurus aspek keautentikan usahanya tentu dapat melaksanakan usahanya dengan aman dan nyaman.

Hal itu dikarenakan aspek keautentikan merupakan salah satu aspek yang dapat menghalangi pengusaha berkembang bila tak diurus dengan baik. Keaslian tak hanya berlaku terhadap pengusaha yang telah besar saja. Pelaku usaha mikro dan kecil malahan harus mengurus keautentikan usaha. Salah satu keautentikan yang harus diurus merupakan berhubungan perizinan.

Daftar Isi :

Izin usaha mikro dan kecil

Biro Pembuatan Izin Usaha Depok

IUMK merupakan pertanda keautentikan terhadap seseorang atau pelaku usaha/kesibukan tertentu dalam wujud izin usaha mikro dan kecil dalam wujud satu lembar, maka setiap usaha harus mempunyai izin secara resmi. Kenyataannya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengenal tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya.

Dewasa ini mengurus IUMK dapat dengan mudah dan cepat, yakni satu hari telah dapat selesai asal seluruh berkas persyaratan telah dipenuhi. Pemerintah telah menentukan aturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian peraturan dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan kencang sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

Tujuan dari IUMK ini Untuk memberikan kepastian peraturan dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya

Baca Juga Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok

Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berikut adalah cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil di Indonesia yang dapat kamu coba 

1. Cara membuat izin secara offline

Untuk membuat IUMK anda hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan. Lalu camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi oleh pemohon.

Adapun data yang harus diisi untuk formulir pengajuan 

  1. Nama,
  2. Nomor KTP,
  3. Nomor Telepon,
  4. Alamat,
  5. Kegiatan Usaha,
  6. Sarana usaha yang digunakan,
  7. Jumlah modal usaha,
  8. Surat Pengantar dari RT/RW terkait,
  9. Lokasi usaha,
  10. Fotokopi KTP,
  11. Fotokopi KK, dan
  12. pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

2. Cara membuat izin secara online

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Jika tidak ingin mendaftar secara offline kamu juga dapat daftar secara Online nah, berikut beberapa Tahap mendaftar secara online. 

Terdapat 2 tahapan dalam membuat Izin secara Online.

a. Tahap Pertama

  1. Pemohon harus membuat akun OSS. Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di https://www.oss.go.id/pas/.
  2. klik tombol “Daftar” di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
  3. Masukan kode Capta, klik tombol “Daftar” di bawah.
  4. Cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol “Aktivasi”.

b. Tahap Ke Dua

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data.

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut. Lalu kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
  2. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

c. Tahap Ke Tiga

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk

  1. Mengunduh NIB dan IUMK. Caranya, klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”,
  2. Klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”. Setelahnya,
  3. Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan. Lalu
  4. Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK.

Perlu diketahui juga, pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.

Nah, kalian sudah tau pentingnya sebuah ijin usaha bukan, dan jika kalian ingin membuat ijin usaha untuk usaha yang sedang kalian kembangkan, kalian dapat mengikuti 2 cara di atas, kalian cukup pilih untuk membuat secara offline atau online.

Namun jika kamu memiliki kesibukan dan tidak bisa untuk melakukannya sendiri, Kami AKULEGAL siap membantu anda, Kami hadir untuk melayani segala kebutuhan perizinan perusahaan Anda secara cepattepat, dan terpercaya.

Baca Juga Pembuatan Izin Usaha di Depok

Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Depok

Hubungi Kami

Biro Pembuatan Izin Usaha DepokApa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu. 

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Biro Pembuatan Izin Usaha Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

 

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)