Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi sarana pemerintah untuk menyerap pajak dari sektor komersial untuk memfasilitasi -biaya-biaya operasional pemerintah dan membangun infrastruktur.

Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota pantas dengan alamat perusahaan. Nah, untuk lebih memahami apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan, mari simak pembahasan rinci dibawah ini.

Daftar Isi :

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah salah satu surat izin yang diberikan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk kepada seorang pengusaha yang akan mengerjakan suatu usaha dalam bidang perdagangan ataupun jasa.

SIUP merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan baik bagi perseorangan maupun suatu badan usaha yang akan mengerjakan usaha dalam bidang perdagangan.

Pemegang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini tidak harus pedagangan yang memiliki skala yang besar saja melainkan yang memiliki usaha perdagangan berskala kecil juga wajib untuk mempunyai SIUP ini.

SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007).

Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Merujuk dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Jenis-jenis SIUP

SIUP sendiri terbagi menjadi sebagian jenis menurut modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha.

Jenis SIUP menurut modal ialah sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro ialah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan neto lebih dari Rp. 50 juta dan optimal Rp. 500 juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil ialah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 500 juta.

3 SIUP Menengah

SIUP menengah ialah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp. 500 juta hingga maksimal Rp. 10 miliar.

4 SIUP Besar

SIUP besar ialah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya menempuh lebih dari Rp. 10 miliar.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa segala usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan.

Akan tetapi jika merujuk dari peraturan kepemiliki SIUP menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

1. Usaha Persekutuan

2. Aktivitas Usaha yang dikerjakan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat

3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

Baca Juga Pembuatan Izin Usaha di Depok

Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan, juga memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai berikut

1. Sebagai perizinan resmi dari pemerintah bagi suatu badan usaha perdagangan

Dengan adanya perizinan resmi dari pemerintah, artinya suatu usaha Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga Anda bisa selamat dari suatu penertiban usaha liar atau jika ada kasus hukum yang menyangkut keaslian usaha Anda, Anda sudah punya pegangan legalnya.

2. Persyaratan utama dalam suatu kegiatan yang mensupport usaha

Jika Anda hendak mengajukan sebuah pinjaman modal usaha ke bank, Anda memerlukan SIUP sebagai salah satu syaratnya. Juga jika Anda hendak mengikuti lelang atau tender, maka SIUP akan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi.

3. Menunjang suatu usaha jika berkeinginan melakukan perdagangan internasional

SIUP ialah suatu sarana untuk mensupport kegiatan ekspor-impor yang hendak dikerjakan oleh badan usaha Anda.

4. Meningkatkan Kredibilitas

Jika usaha Anda tidak memiliki izin, maka kredibilitas suatu badan usaha akan diragukan oleh pasar. Anda juga bisa mengikuti pameran yang akan diadakan oleh instansi pemerintah untuk mempromosikan usaha Anda.

Persyaratan Pengurusan SIUP

Dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIUP, terdapat beberapa dokumen persyaratan pengurusan.

Prasyarat ini berbeda berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang akan dikerjakan.

1. Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

1. Fotokopi KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.

2. Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya adalah seorang perempuan.

3. Fotokopi NPWP.

4. Surat Keterangan Domisili atau SITU.

5. Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.

6. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.

7. Neraca suatu perusahaan.

8. Pas foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik suatu perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

9. Materai Rp6.000.

10. Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

2. Syarat SIUP untuk Koperasi

1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari instansi setempat yang berwenang.

2. Fotokopi KTP dari pendiri atau Dirut Utama atau penanggung jawab suatu perusahaan.

3. Fotokopi NPWP suatu perusahaan.

4. Lampiran neraca awal suatu perusahaan.

5. Pas foto 4 X 6.

3. SIUP Untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

SIUP untuk Perseroan Terbuka membutuhkan dokumen pelengkap seperti:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.

2. Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka.

3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.

4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.

5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.

6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar).

Juga dibutuhkan surat izin pemilik jika ternyata tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri sebagai bukti ketidakberatan atas penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud.

Surat izin ini ditandatangani di atas meterai cukup sebagai bukti perjanjian sewa.

4. Syarat SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV)

1. Fotokopi akta pendirian perusahaan atau akta Notaris yang terdaftar di Pengadilan Negeri.

2. Fotokopi KTP dari pendiri atau penanggung jawab suatu perusahaan.

3. Fotokopi NPWP suatu perusahaan.

4. Fotokopi surat izin tempat suatu usaha.

5. Fotokopi izin gangguan atau HO.

6. Neraca awal suatu perusahaan.

7. Pas foto 4 X 6

5. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan (PO)

1. Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP tersebut.

2. Fotokopi akta atau penunjukkan pembukaan kantor cabang suatu perusahaan.

3. Fotokopi penanggung jawab pada kantor cabang.

4. Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari kantor pusat.

5. Fotokopi HO dari pemerintah tempat kantor cabang didirikan.

Baca Juga Biro Jasa Izin Usaha Depok

Baca Juga Jasa Perizinan Usaha Depok

Hubungi Kami

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu. 

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)