Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan. Untuk membangun sebuah perusahaan, Anda perlu mengantongi sejumlah dokumen, salah satunya adalah Izin Lokasi. Dengan begitu, suatu perusahaan diberikan hak guna tanah dalam areal izin lokasi.

 

Daftar Isi :

Kenali Izin Lokasi Lebih Dekat

Izin Lokasi adalah Izin yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan/ izin prinsip penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.

Perusahaan/ pemohon izin lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan/ diterbitkan.

Pemerintah telah mengatur tentang Izin Lokasi dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen 17/2019) menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (Permen 14/2018).

Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17/2019, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.

Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Dasar Hukum Izin Lokasi

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.

6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Persyaratan Layanan Izin Lokasi

1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-.

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.

3. Fotokopi KTP Pemohon.

4. Fotokopi NPWP.

5. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

6. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten.

7. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi BKPRD/ Tim teknis.

8. Surat Pernyataan Tidak akan Melakukan Kegiatan Perolehan tanah sebelum izin diterbitkan.

9. Gambar Situasi Tanah/ Lokasi Yang Dimohon (Apabila tanah belum dikuasai).

10. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

11. Rencana Kegiatan/ Usaha atas Tanah Dimohon.

12. Surat Pernyataan Kepatuhan menyampaikan laporan perolehan tanah setiap 3 (tiga) bulan sekali.

13. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan.

14. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)

 

Sistem Membuat Izin Lokasi di OSS

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan perizinan lokasi usaha terutama bagi usaha skala mikro dan usaha kecil.

Fasilitas OSS secara umum, memberikan layanan untuk memproses perizinan Nomor Induk Berupaya (NIB), Izin usaha, dan izin komersil usaha. Dikutip dari portal Institusi OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, berikut ini sistem membikin izin lokasi usaha.

1. Akses portal OSS dengan mengunjungi web https://oss.go.id

2. Log in dengan akun yang dimiliki

3. Pilih perizinan berusaha untuk skala mikro atau usaha kecil

4. Klik registrasi NIB perseorangan baik untuk usaha mikro ataupun usaha kecil

5. Lengkapi formulir data pribadi

6. Lengkapi formulir data usaha (Anda dapat mengisi usaha lebih dari satu)

7. Lengkapi formulir komitmen prasarana usaha. Setelah untuk usaha skala kecil, Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan jikalau dipersyaratkan

8. Data yang sudah diisi akan ditampilkan dalam draft NIB dan izin usaha, untuk diteliti lebih lanjut sebelum diproses.

9. Klik centang pada kotak disclaimer

10. selesai Anda dapat mengamati NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha yang dapat dicetak sebagai bukti usaha.

Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Baca Juga : Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Selatan

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)