Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat

Jasa pendirian CV di jakarta

Daftar Isi :

Kenali Jenis-Jenis Perseroan Terbatas di Indonesia

Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat, Perseroan Terbatas yakni salah satu bentuk badan usaha yang berbadan undang-undang dimana modalnya terdiri dari bermacam saham-saham, yang pemiliknya memiliki suatu bagian sebanyak saham yang dipunyainya.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan bisa saja diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilaksanakan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Berbicara mengenai ragam-ragam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka ragam-ragam PT (Perseroan Terbatas) bisa dibedakan menjadi

 

1. Perseroan Terbatas Terbuka

PT terbuka yakni suatu ragam Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Lazimnya saham Perseroan terbatas pada ragam ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya.

Biasa UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka yakni perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum cocok dengan undang-undang perundang-undangan di bidang pasar modal.

2. Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan Terbatas yakni salah satu ragam Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan bermacam saham-sahamnya terhadap masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja. Lazimnya pada ragam dari Perseroan Terbatas ini hanya dipunyai oleh keluarga ataupun kalangan tertentu sudah bisa diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.

3. Perseroan Terbatas Domestik

Perseroan Terbatas domestik yakni suatu ragam Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus melakukan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi undang-undang-undang-undang yang berlaku di kawasan negara RI.

4. Perseroan Terbatas Perseorangan

Sesudah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilaksanakan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Biasa pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : \\\”setelah Perseroan mendapatkan status badan undang-undang dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam bentang waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung semenjak keadaan hal yang demikian pemegang saham yang bersangkutan harus mengontrol sebagian sahamnya terhadap orang lain\\\”.

Terdapat pengecualian terhadap ketetapan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yakni terhadap perseroan yang yakni BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yakni berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Biasa ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

5. Perseroan Terbatas Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu ragam perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu undang-undang yang berlaku di negara hal yang demikian.

6. Perseroan Terbatas atau Perseroan Terbatas Publik

Perseroan Terbatas atau Perseroan Terbatas Publik yakni suatu ragam Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas bisa dimiliki oleh siapa saja dan juga bisa teregistrasi di bursa efek.

7. Perseroan Terbatas Kosong

Perseroan Terbatas kosong yakni Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, tapi belum ada aktivitas yang dilaksanakan oleh perusahaan hal yang demikian.

Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Dalam hal ini terdapat 2 jenis syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

1. Syarat Umum

a. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus (minimal dua orang).
b. Fotokopi KK penanggung jawab.
c. Nomor NPWP penanggung jawab.
d. 2 lembar foto penanggung jawab (ukuran 3×4 warna).
e. Fotokopi PBB tahun terakhir.
f. Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha.
g. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika lokasi tempat usaha berada di gedung perkantoran.
h. Surat keterangan RT atau RW (untuk perusahaan di luar Jakarta yang berlokasi di lingkungan perumahan).
i. Lokasi tempat usaha berada di wilayah perkantoran atau tidak berada di daerah permukiman.
j. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT.
k. Siap disurvei.

2. Syarat Formal (Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007)

a. Didirikan oleh minimal 2 orang atau juga lebih.
b. Memiliki sebuah akta notaris yang berbahasa Indonesia.
c. Setiap pendiri juga harus memiliki bagian atas saham.
d. Akta pendirian ini juga harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.
e. Modal awal minimal 50 juta rupiah dan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal.
f. Terdapat minimal satu orang direktur dan juga satu orang komisaris.
g. Pemegang saham juga harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut suatu hukum Indonesia (kecuali PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing).

Baca Juga : Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur

Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat

Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat

Struktur Perseroan Terbatas (PT)

1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Kewenangan RUPS meliputi:

a. Mempertimbangkan penyetoran saham dalam wujud uang dan/atau dalam wujud lainnya, misalnya dalam wujud benda tak bergerak.
b. Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan mengaplikasikan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
c. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
d. Menyetujui penambahan modal perseroan.
e. Mempertimbangkan pengurangan modal perseroan.
f. Menyetujui agenda kerja yang diajukan oleh Direksi.
g. Mempertimbangkan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan memegang tata sistem pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
h. Mempertimbangkan seputar penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan supaya Perseroan dinyatakan bangkrut, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
i. Mengangkat Member Direks dan Memberhentikan member Direksi sewaktu-waktu dengan menceritakan alasannya.

2. DIREKSI

Direksi yaitu organ yang mengerjakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dia bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Mewakili Perseroan baik di dalam ataupun di luar pengadilan.

Oleh karena itu, Direksi wajib:

a. Untuk Membikin daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
b. Untuk Membikin laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang seputar Dokumen Perusahaan;

Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

a. Mengalihkan kekayaan Perseroan;
b. Menghasilkan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang yaitu lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain ataupun tak.
c. Direksi dapat memberi kuasa tertulis terhadap satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau terhadap orang lain untuk dan atas nama Perseroan mengerjakan tindakan aturan tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

3. DEWAN KOMISARIS

Ketetapan baru dalam UU ini yaitu menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kategori Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajemen perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris mengerjakan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada biasanya, baik mengenai Perseroan ataupun usaha, dan memberi nasihat terhadap Direksi.

Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal mengerjakan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan imbas kepailitan hal yang demikian, tiap-tiap member Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan member Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Dewan Komisaris seharusnya:

a. Membikin risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
b. Melaporkan terhadap Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan hal yang demikian dan Perseroan lain.
c. Memberikan laporan seputar tugas pengawasan yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru lampau terhadap RUPS.

4. KOMITE AUDIT

Komite Audit menolong Dewan Komisaris dalam mengerjakan fungsi kepengawasannya dengan mengerjakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan aturan dan perundang-undangan; performa, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.

5. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menganalisis dan merumuskan anjuran paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai member Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau member beraneka Komite lainnya.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Timur

Hubungi Kami

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Jasa Pendirian PT di Jakarta Barat

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)