Jasa Perizinan Usaha Depok

Jasa Perizinan Usaha Depok. Untuk menjalankan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Nomor Pokok Patut Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekalian sebagai pertanda pengenal atau identitas Patut Pajak.

Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat menjalankan registrasi, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.

Daftar Isi :

Nomor Pokok Patut Pajak (NPWP )

Jasa Perizinan Usaha Depok

Jasa Perizinan Usaha Depok

NPWP adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak (istilah untuk menyebut seorang pembayar pajak).

Ketika Anda pertama kali meregistrasikan diri untuk menjadi Wajib Pajak, Anda akan memperoleh sebuah kartu NPWP dan dokumen (sebuah kertas) berupa SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 6/1983 sttd UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi.

Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP:

1. Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

3. Isi formulir pengajuan NPWP.

4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Kantor Pos

Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang diisyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha

1. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa ditandatangani.

2. Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:

3. Kantor pos

4. Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.

5. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

6. Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

7. Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Baca Juga Jasa Pendirian Yayasan di Depok

3. Daftar online

Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

1. Membuat Akun

1). Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

2) Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

3). Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

4). Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

5). Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

2. Membuat NPWP

1). Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

2). Isi kategori wajib pajak

3). Isi identitas kamu dengan baik dan benar

4). Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
a). Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
b). Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
c). Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
d). Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.

5). Isi alamat tempat tinggal

6). Isi alamat sesuai KTP

7). Isi Alamat Usaha

8). Isi tanggunan dan gaji

9). Isi Persyaratan

10). Isi Pernyataan

4. Penyampaian Formulir

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Keunggulan Jasa Perizinan Akulegal

Berikut ini adalah beberapa keunggulan yang di miliki Jasa Perizinan Akulegal

1. Profesional

Aturan hukum selalu berubah setiap tahunnya, karena itu pengurusan legalitas tidak bisa diurus sembarangan. Kami memiliki pemahaman yang cukup dalam pemetaan kebutuhan perizinan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Proses Cepat

Dengan pengalaman yang telah dimiliki tim kami, kami pasti akan memberikan pelayanan yang cepat tetapi tetap berkualitas. Kami memiliki dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan semua layanan legalitas diselesaikan tepat waktu.

3. Konsultasi Gratis

Kami memberikan konsultasi yang gratis. Konsultasikan permasalahan Anda seperti bidang usaha, lokasi usaha dan permasalahan perizinan lainnya ke tim legal kami.

4.Tracking Sistem

Kami memiliki tracking sistem yang dapat Anda cek hanya dengan smartphone Anda, kami akan beritahukan setiap perkembangan progressnya.

Sistem Kerja Akulegal

1. Konsutasi

Ceritakan kepada kami mengenai usaha yang akan anda jalankan atau yang sedang anda jalankan. Seperti bidang usaha yang akan/sedang anda jalankan kemudian apakah lokasi usaha anda sudah tersedia atau belum.

2. Penentuan KBLI dan domisili usaha

Setelah konsultan legal kami mengetahui kebutuhan anda, konsultan kami akan menentukan kode KBLI yang tepat untuk bidang usaha anda. Serta konsultan kami akan menganalisa jika anda telah memiliki domisili untuk perusahaan anda, apakah domisili tersebut diperbolehkan digunakan untuk alamat usaha atau tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. Jika lokasi yang telah anda miliki tidak diperbolehkan untuk dipergunakan, konsultan kami akan memberikan solusinya.

3. Pengisian formulir dan submit persyaratan

Setalah tahapan konsultasi dan penentuan KBLI serta domisili perusahaan telah selesai, kami akan mengirimkan via email ataupun whatsapp formulir yang akan anda isikan dan juga anda men submit dokumen persyaratan yang kami butuhkan.

4. Invoice

Setelah tahapan dari poin 1, 2 dan 3 sudah selesai. tim kami akan mengirimkan invoice pembayaran kepada anda

5. Pengerjaan

Setelah invoice yang kami kirimkan telah anda proses. 1×24 jam setelah pembayaran kami terima, kami akan mengurus pengurusan dokumen perizinan sesuai dengan estimasi waktu yang telah kami dan anda sepakati. Anda tinggal menunggu dan setiap progresnya akan kami update ke anda.

Baca Juga Jasa Pendirian CV di Depok

Baca Juga Jasa Pendirian PT di Depok

Hubungi Kami

Jasa Perizinan Usaha Depok

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu. 

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Perizinan Usaha Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)