Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara. Sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Yayasan, keberadaan yayasan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah popular, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan sosial atau lembaga amal. Penyebutan kata “yayasan” dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan beberapa aturan lainnya.

Pendirian Yayasan di Indonesia hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Hal ini menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas.

Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

Daftar Isi :

Dasar Undang-undang Yayasan

Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara

1. UU 28 Tahun 2004.

UU 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan memiliki alasan kenapa perlu untuk menyusun Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan peraturan dalam masyarakat, serta terdapat sebagian substansi yang dapat menimbulkan bermacam-macam penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan kepada Undang undang hal yang demikian.

Perubahan dalam Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dialamatkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban peraturan, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan.

UU 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan memiliki tujuan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban peraturan, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata peraturan dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dialamatkan pula supaya Yayasan konsisten dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan menurut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

UU 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengerjakan 25 ketetapan perubahan kepada UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan dalam Pasal 1 UU ini. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung semenjak diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.

2. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Menimbang:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)

Baca Juga Jasa Pendirian CV di Jakarta Utara

Pengertian Yayasan

Yayasan menurut Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Atas dasar hal yang demikian, maka maksud dan tujuan dari yayasan semestinya pantas dengan undang-undang adalah untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. serta maksud dan tujuan semestinya dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan.

Dengan demikian maka yayasan tak bisa didirikan dengan maksud dan tujuan kecuali dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Bidang Kegiatan yang dikelola oleh yayasan

Aktivitas yang Dapat Dilaksanakan Yayasan Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan bisa menjalankan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta serta dalam suatu badan usaha. Jenis kesibukan usaha harus bisa dengan maksud dan tujuan yayasan yang diantaranya mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pengajaran, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan, hasil dari kegiaan hal yang demikian tak diizinkan untuk dibagi kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Alasan ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus berprofesi secara sukarela tanpa mendapatkan gaji, upah atau honor konsisten. Maka dari itu, hasil kegiatan usaha yang diperoleh nantinya masuk menjadi kekayaan yayasan.

Para organ yayasan juga dilarang untuk merangkap sebagai direksi atau pengurus dan dewan komisaris dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan. Kecuali mengadakan kesibukan usaha, yayasan juga bisa menjalankan penyertaan dalam bermacam-macam bentuk usaha.

Ketentuan menurut Pasal 7 UU Yayasan mengharuskan penyertaan dalam bentuk usaha yang prospektif dengan skor paling banyak 25% dari segala skor kekayaan yayasan.

Berikut Beberapa bidang kegiatan yang dikelola oleh yayasan yaitu

1. Bidang Sosial

Yang lazimnya mencakup institusi sosial bagus formal atau nonformal, seperti mendirikan panti asuhan, rumah sakit, laboratorium dan lainnya.

2. Bidang Kemanusiaan

Yakni yayasan berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan khususnya pada korban petaka alam, tuna wisma, fakir miskin, menjalankan perlindungan konsumen dan menjalankan pelestarian lingkungan. Dalam bidang kemanusiaan, lazimnya yayasan juga dibantu oleh kategori masyarakat setempat atau pemerintah supaya supaya yayasan bisa membantu meringankan keadaan yang sedang terjadi di wilayah tertentu.

3. Bidang Keagamaan

Yakni yayasan bisa mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, panitia Zakat dan kesibukan agama lainnya.

Syarat Pendirian Yayasan

Yayasan atau Foundation adalah organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang agama, sosial, serta kemanusiaan. Umumnya, sebuah yayasan dikelola oleh swasta dan bersifat non-profit.

Pendirian Yayasan memiliki batas minimal didirikan oleh satu orang atau lebih atau dikatakan perorangan atau berupa badan hukum.

Menurut asal pendirinya, Yayasan bisa dibedakan menjadi dua jenis adalah Yayasan yang bagus pendirinya maupun pengelolanya adalah orang/warganegara indonesia dengan jumlah kekayaan awal yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang sudah dipisah adalah minimal senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Yayasan yang didirikan oleh orang/warga negara asing kan tapi beroperasi di Indonesia dengan jumlah kekayaan awal yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang sudah dipisah adalah minimal senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Di Indonesia, yayasan berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di beraneka lini kehidupan.

1. Merumuskan Nama Yayasan

Nama yang semestinya disiapkan idealnya ialah tiga nama Yayasan. Nantinya, nama ini kemudian akan dianalisa ulang oleh Kementerian Regulasi dan HAM lewat notaris.

Proses pengecekan nama Yayasan tersebut dilakukan secara manual, oleh karena itu membutuhkan waktu yang lama kurang lebih dua pekan sampai satu bulan untuk menentukan apakah nama Yayasan yang diajukan tersebut bisa diterapkan.

2. Menentukan Fokus Yayasan

Yayasan semestinya memiliki konsentrasi sejak awal didirikan. Apakah Yayasan akan bergerak di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan. Juga perlu dirumuskan visi dan misi Yayasan. Pembentukan ini tentunya menjadi dasar dalam progres tugas dan fungsi Yayasan kedepannya serta pembuatan program kerja Yayasan.

3. Membentuk Susunan Kepengurusan Yayasan

Keanggotaan yayasan disebut dengan “organ yayasan”. Membentuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Pasal 32, Susunan Kepengurusan Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang petugas keuangan, pengangkatannya dilakukan oleh Pembina. Pengurus Yayasan menjabat selama rentang waktu 5 (lima) tahun dan bisa diangkat kembali, tergantung keputusan Rapat Pembina.

Dalam prosesnya, yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus. Pengurus juga semestinya menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Adapun pengawas bertugas memberi masukan atau nasehat regulasi kepada pengurus tentang kesibukan yayasan

4. Membentuk Pengawas Yayasan

Pengawas yayasan memiliki tugas untuk memberikan masukan atau nasehat kepada pengurus berkaitan dengan seluruh progres kesibukan yayasan. Kecuali terjadi penggantian Pengawas, karenanya Pengurus Yayasan bisa menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Seandainya itu Pengawas Yayasan juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan tertentu menurut keputusan rapat Pembina

5. Mempersiapkan Anggaran Dasar Yayasan

Anggaran dasar yayasan memuat beberapa hal sebagai berikut antara lain : nama dan lokasi Yayasan, maksud dan tujuan didirikannya Yayasan serta program kerja yang mendukung, lamanya waktu pendirian Yayasan. skor nominal kekayaan awal yang sudah dipisahkan dari kekayaan pendiri, cara mendapatkan dan mengaplikasikan hasil kekayaan, tata cara mengenai pengangkatan, penghentian dan penggantian Pembina, Pengurus dan Pengawas, hak dan kewajiban keanggotaan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan, tata cara mengenai menyelenggarakan rapat organ Yayasan, tata cara mengenai ketetapan perubahan anggaran dasar, tata cara mengenai penggabungan dan pembubaran Yayasan serta tata cara mengenai mengaplikasikan kekayaan hasil likuidasi dan atau menyalurkan kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

6. Penandatanganan Akta Notaris

Selain nama yayasan sudah disetujui (skor pertama), karenanya notaris akan mengeluarkan akta yang semestinya ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.

Notaris akan menjalankan progres pengesahan dari Yayasan dengan rentang waktu optimal 1 (satu) bulan dari keluarnya persetujuan oleh Kementerian Regulasi dan HAM. Kecuali progres tersebut tak segera ditindaklanjuti karenanya pengajuan kepada nama tersebut bisa dikatakan gugur.

7. Mempersiapkan Syarat-Syarat Administratif

Berikut syarat administrasi Pendirian Yayasan

1. Nama Yayasan

2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri, Pembina, Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas

3. NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

4. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan

6. Bila Yayasan bergerak di bidang sosial maka harus mempersiapkan Izin Dinas sosial

7. Bila Yayasan bergerak di bidang yang bersifat keagamaan maka harus mempersiapkan izin dari Kementerian Agama

Baca Juga Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara

Mendirikan yayasan dan originalitasnya memang bukanlah pelaksanaan yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas-berkas sampai pengajuan nama yayasan ke notaris.

Di butuhkan hingga beberapa hari untuk melengkapi semua persyaratan administrasi, bagi mereka yang memiliki kesibukan dan jadwal yang pada tentu hal ini akan menganggu waktu mereka. untuk itu anda dapa menggunakan Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara.

Banyaknya kesibukan membuat enggan mengurus berkas yang dibutuhkan sehingga langka yang paling mudah adalah dengan memanfaatkan penyedia layanan jasa seperti Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara, anda dapat menghubungi kami.

Hubungi Kami

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)