Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara

Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara, Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennotschap dalam bahasa Belanda, yakni Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang berbadan hukum dengan kepemilikan modal berupa saham dan atau obligasi di mana kuasa dan hak pemilik modal menurut saham yang dimiliki.

Modal saham atau obligasi hal yang demikian bisa diperjualbelikan secara bebas. Sehingga perubahan struktur kepemilikan modal perusahaan bisa dilaksanakan dengan bebas pula tanpa harus membubarkan perusahaan. Saham atau pun obligasi yakni bukti kepemilikan perusahaan, di mana setiap 1 orang pemegang saham bisa mempunyai lebih dari 1 saham atau bisa juga sekalian mempunyai obligasi

Saham yakni surat berharga sebagai bukti kepemilikan PT yang mempunyai imbalan jasa berupa dividen. Dividen yakni komponen profit yang diterima oleh pemilik saham dengan skor nominal dividen cocok besar kecilnya profit yang didapat perusahaan atau cocok dengan kebijakan yang sudah ditentukan

Obligasi yakni surat berharga sebagai bukti kepemilikan PT dengan imbalan jasa berupa bunga. Pembagian profit berupa bunga hal yang demikian akan bernilai konsisten tanpa memedulikan apakah PT memperoleh profit atau pun mengalami kerugian.

Dalam pelaksanaannya Perseroan Terbatas (PT) Terdiri dari beberapa jenis, diantaranya adalah Perseroan Terbatas Tertutup. bagi orang awam mereka hanya akan mengenal istilah PT namun tidak memahami bahwa di dalam PT secara spesifik.

Lalu apakah yang di maksud dengan Perseroan Terbatas Tertutup

Daftar Isi :

Pengertian PT Tertutup

Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara

Perseroan terbatas tertutup mempunyai pengertian sebagai perseroan (perusahaan yang dikelola pemerintah) yang didirikan dengan tidak memasarkan sahamnya terhadap masyarakat luas atau cuma orang-orang tertentu saja yang dapat ikut bertindak sebagai pemberi modal (penanam modal).

Umumnya, para pemegang saham dalam perseroan terbatas tertutup cuma berasal dari kalangan keluarga, teman, dan kerabat karib saja untuk menghindari mudahnya berpindah tangan kepemilikan saham akibat dijual.

Oleh sebab itu, umumnya perseroan terbatas tertutup didirikan dengan tujuan untuk melindungi harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha dalam perseroan.

Dasar Hukum PT Tertutup

Untuk mengetahui seputar pengertian PT tertutup dan misalnya, akan lebih bagus kalau mengetahui dulu mengenai dasar hukum nya. Tapi kali ini, dasar tata tertib tersebut tidak akan dituliskan secara detil.

Dasar hukum UU 40 tahun 2007 seputar Perseroan Terbatas merupakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Ciri-ciri PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut

1. Sebagai badan usaha, perseroan terbatas tertutup bertujuan untuk mencari profit

2. Mempunyai dua fungsi, adalah fungsi komersial dan fungsi ekonomi

3. Modal berasal dari saham-saham dan obligasi

4. Tidak mendapatkan hak atas fasilitas negara

5. Pemimpin badan usaha disebut Direksi

6. Kekuasaan tertinggi ada pada keputusan dari Rapat Biasa Pemegang Saham (RUPS)

7. Karyawan pada badan usaha perseroan terbatas berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta

8. Kekerabatan usaha dipegang dalam regulasi perdata, dan lain-lain.

Kelebihan dan Kekurangan

Dalam tiap-tiap Usaha tentu memiliki sebagian kekurangan dan kelebihan di tiap-tiap pendiriannya. demikian itu juga dengan Perseroan Terbatas Tertutup.

Kelebihan

1. Masa hidup perusahaan terjamin secara kontinyu

2. Tanggung jawab yang terbatas bagi para pemegang saham

3. Terpisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan

4. Modal perusahaan lebih gampang didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan

5. Tidak sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.

Kekurangan

1. Cukup sulit dalam menjalankan penorganisasian

2. Butuh tarif atau dana organisasi yang cukup besar

3. Cukup sulit dalam perizinan

4. Ada pengontrolan aturan dan bidang usaha.

5. Ada pemisahan antara pemilikan dan pengontrolan, dan lain-lain.

Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara

Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara

Persyaratan Pendirian PT Tertutup

Sebelum mendirikan badan usaha seperti perseroan terbatas tertutup tentu ada prosedur dan syarat yang seharusnya dipenuhi. Untuk itu, berikut dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembukaan perseroan terbatas tertutup.

1. Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang atau lebih

Persyaratan minimal didirikan oleh minimal dua orang akan membikin lebih mudah dalam melakukan badan usaha format perseroan terbatas karena seperti yang telah dikenal bahwa perseroan terbatas adalah salah satu format badan usaha persekutuan.

2. Akta Notaris harus berbahasa Indonesia

Bahasa Indonesia harus diaplikasikan dalam sertifikat notaris karena seperti yang telah diketahuil secara umum bahwa perseroan (Perseroan Terbatas/ PT) adalah bagian kecil dari badan usaha yang dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, bahasa yang diaplikasikan bahkan harus sesuai dengan bahasa dimana badan usaha hal yang demikian berdiri.

3. Akta perusahaan harus telah disahkan

Akta harus oleh Menteri Kehakiman dan dipublikasikan serta diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Dengan alasan bahwa perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbadan regulasi dan salah satu badan usaha kecil milik negara maka hal-hal yang berkaitan dengan perseroan terbatas bahkan seharusnya melewati persetujuan dan izin dari pemerintah setempat sesuai dengan apa yang telah dicantumkan oleh badan regulasi di suatu negara.

4. Memiliki modal sesuai dengan klasifikasi usaha yang telah ditetapkan

Modal terkecil yang diperlukan untuk mendirikan perseroan adalah minimal 50 juta. Untuk usaha kecil minimal dari kisaran Rp. 50 juta – Rp. 500 juta, usaha menengah dari Rp. 50 juta – Rp. 10 M, dan usaha besar harus diatas Rp. 10 M.

5. Mempunyai minimal 2 staff perusahaan

Dalam pendirian perseroan, syarat minimal staff perusahaan hanya terdiri dari dua orang adalah satu orang direktur dan satu orang lainnya komisaris.

6. Pemilik perusahaan dan pemegang saham berkewarganegaraan Indonesia

Karena perseroan adalah badan usaha kecil yang dimiliki negara dan berbadan regulasi menurut dimana perusahaan hal yang demikian didirikan maka pemilik perusahaan dan sahamnya bahkan haruslah berkewarganegaraan Indonesia. Ada beberapa pengeculian yang menurut regulasi Indonesia bagi pemilik perusahaan dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing.

7. Mempersiapkan nama perseroan

Nama perusahaan selain menjadi citra yang dapat dikenal di masyarakat sebagai ciri suatu perusahaan juga sebagai syarat dalam mengajukan sertifikat pendirian. Untuk itu, siapkanlah nama perseroan yang dapat menggambarkan citra dan tipe perseroaan yang berharap didirikan.

8. Tempat dan lokasi perseroan

Selain mempunyai peran sebagai info bagi pemberian keputusan mengenai perizinan suatu perseroan juga dapat menjadikan suatu referensi jika perusahaan/ perseroan hal yang demikian adalah perusahaan/ perseroan yang terkena pajak pemerintah.

9. Kartu tanda pengenal (KTP) pendiri perseroan yang pisah harta

Pendiri dan pemegang saham haruslah berasal dari bukan lingkup keluarga yang paling dekat seperti suami istri misalnya.

10. Bukti modal dasar dan modal yang telah disetorkan

Bukti modal dasar dan modal yang telah disetorkan seharusnya sesuai dengan klasifikasi usaha yang berharap didirikan, apakah usaha besar, menengah dan kecil masing-masing. Setelah diatur klasifikasi usaha, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dikeluarkan menurut pada ketetapan klasifikasi usaha dengan ketetapan modal minimal.

11. Dokumen perizinan lengkap

Sebelum suatu perseroan dapat beroperasi, ada sejumlah dokumen perizinan yang seharusnya dilengkap sebagai syarat akhir dalam mendirikan suatu badan usaha perseroaan, adalah NPWP (Nomor Pokok Patut Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP/ WDP (Pedoman Daftar Perusahaan).

 

Baca Juga : Jasa Pembuatan Izin Usaha Jakarta Selatan

Hubungi Kami

Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara

Akulegal adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha? Tenang aja kami dapat membantu kamu.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian PT di Jakarta Utara. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)