Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Jasa Pendirian Yayasan di Depok. Khusus untuk organisasi yang bersifat nirlaba, isu kredibilitas menjadi jauh lebih penting.

Di Indonesia, untuk organisasi nirlaba, baik yang berbentuk yayasan atau perkumpulan. Kredibilitas akan menjadi salah satu faktor penentu keberlangsungan organisasi tersebut.

Belakangan ini sangat marak di temukan beberapa perkumpulan sosial yang tujuannya terkadang untuk membantu dan meringankan beban bersama termasuk sebuah yayasan.

Daftar Isi :

Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Sebelum kita lanjut ke persyaratan pendirian yayasan, Sebaiknya Anda harus tahu apa itu pengertian dari yayasan.

Yayasan ialah suatu badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud keagamaan, sosial serta kemanusiaan. Didirikannya yayasa harus mengamati syarat – syarat formal yang telah ditentukan dalam undang – undang Negara Republik Indonesia.

Yayasan yang ada di Indonesia diatur dalam UUD Nomor 28 Tahun 2004 seputar Perubahan atas UUD Nomor 16 Tahun 2001 seputar yayasan.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan:

“Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.

yayasan merupakan sekumpulan kekayaan dan aset yang di sisihkan untuk aktivitas non profit dan sosial. Sedangkan pada kenyataan yang kita temui di lapangan tidak jarang pendirian sebuah yayasan hanya untuk sebuah keuntungan pribadi beberapa pihak semata.

Walaupun pada kenyataan, mereka yang melakukan praktek seputar prinsip yayasan yang lumayan salah ini memiliki motif tersendiri. Dimana mereka juga menginginkan agar yayasan tersebut tetap berkembang dan selalu berjalan.

Dasar Hukum Pendirian Yayasan:

1. UU 28 Tahun 2004. tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan

2. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Baca Juga: Jasa Pendirian CV di Depok

Syarat Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Yayasan telah dipegang dalam undang-undang, maka pendiriannya juga wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan-persyaratan dalam jasa pendirian yayasan di depok yakni:

  1. Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
  2. Pendiriannya dilakukan melalui sertifikat notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
  3. Struktur organisasi terdiri atas Pembina, Pengurus dan pengawas.
  4. Dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
  5. Dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
  6. Tidak boleh menggunakan nama yang telah diaplikasikan secara resmi oleh yayasan lainnya dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Baca Juga: Biro Pembuatan Izin Usaha Jakarta Utara

Metode Mendirikan Yayasan

Yayasan dapat didirikan oleh satu atau beberapa orang. Mereka yang mendirikannya tersebut, nantinya akan disebut pendiri. Untuk mendirikannya tentu diperlukan berkas-berkas sebagai persyaratan.

Dokumen-dokumen yang wajib diurus untuk mendirikan yayasan yakni sebagai berikut.

  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris.
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Berkas Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan.
  4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI.
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain:

  1. Nama Yayasan.
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan.
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
  4. Fotokopi KTP Para Pendiri.
  5. Scan / Fotokopi KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
  6. Scan / Fotokopi NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan.
  7. Fotokopi bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa).
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan.
  9. Syarat lainnya jika diperlukan.

Baca Juga: Jasa Pendirian PT di Depok

Hubungi Kami

Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Jasa Pendirian Yayasan di Depok

Apa kamu seseorang yang ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Usaha?. Tenang aja kami dapat membantu kamu. 

Akulegal adalah perusahaan Jasa Pendirian Yayasan di Depok pada khususnya dan pada umumnya bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan seperti pendirian PT, CV/firma, yayasan, PMA dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.

Segera konsultasikan masalah dan kendala kepada AKULEGAL, Jasa Pendirian Yayasan di Depok. Kami siap membantu menangani semua masalah anda.

Hubungi: (021) 5290 5299
Telp: 08 111 0540 111
Email: admin@akulegal.com
Web: https://www.akulegal.com
Kerja Senin – Jumat: 8:00 – 17:30
(Telepon sampai 24 Jam)
Alamat: Gedung Setiabudi 2, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Share on whatsApp
Share on facebook

Leave a Replay

Leave a Replay

Your email addres and phone number will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email

Silahkan isi form dibawah ini. Terima kasih :)